Mengumumkan Definisi & Contoh |
Presiden Jokowi Mengumumkan Lokasi Ibu Kota Baru, Istana Negara, 26 Agustus 2019
Daftar Isi:
Apa itu:
Untuk menganeksasi adalah memilih untuk menerima serangkaian pembayaran, biasanya dari anuitas.
Bagaimana cara kerjanya (Contoh):
Anuitas adalah kontrak di mana seorang investor melakukan pembayaran lump-sum kepada perusahaan asuransi, bank, atau lembaga keuangan lainnya yang dengan imbalan setuju untuk memberikan investor benjolan yang lebih tinggi pembayaran -sum di masa depan atau serangkaian pembayaran dijamin. Pilihan untuk menerima serangkaian pembayaran disebut annuitizing.
Jika pemilik anuitas memilih untuk menganeksasi, dia biasanya mulai menerima pembayaran setelah periode menyerah berakhir dan investor setidaknya 59 1/2 tahun. Periode menyerah adalah waktu (biasanya sekitar tujuh tahun) di mana investor harus menyimpan semua atau sebagian minimum uang dalam rekening atau menghadapi biaya penyerahan sama dengan persentase (biasanya sekitar 10%) dari jumlah penarikan.
Pengumuman biasanya tidak diperlukan; sebaliknya, investor dapat dengan mudah melakukan penarikan ketika mereka membutuhkan uang.
Mengapa Penting:
Ukuran investasi asli, ketentuan kontrak dari anuitas, dan suku bunga menentukan bagaimana (dan kadang-kadang kapan) investor menganeksasi. Misalnya, tunjangan segera (disebut juga tunjangan langsung premi tunggal atau SPIA) segera dianeksasi (dalam waktu satu tahun setelah pembelian). Artinya, investor mulai menerima pembayaran segera setelah ia membeli anuitas dan terus menerimanya sampai ia meninggal. Pemilik menyerahkan semua klaim atas investasi awalnya, tetapi mengetahui bahwa dia akan memiliki arus kas bulanan untuk seumur hidup (tingkat pengembalian atas tunjangan ini ditentukan oleh berapa lama kehidupan investor). Anuitas tangguhan, di sisi lain, mewajibkan di masa depan.
Sebagian besar pembayaran anuitas terhenti setelah kematian annuitant (ini adalah apa yang membuat mereka berbeda dari polis asuransi jiwa biasa, yang umumnya melakukan pembayaran kepada penerima manfaat pada kematian tertanggung).