Past Due Definition & Example |
Past Due - Requiem
Daftar Isi:
Apa itu:
Past due berarti terlambat. Biasanya, tagihan jatuh tempo jika peminjam 30 hari melewati batas waktu pembayaran.
Cara kerjanya (Contoh):
Misalnya, anggap pembayaran kartu kredit Anda jatuh tempo pada 15 Desember. Anda lupa membuat pembayaran. Pada 16 Januari, Anda akhirnya ingat. Saat itu, sudah terlambat. Tagihan Anda sudah lewat jatuh tempo.
Beberapa akun memiliki tenggang waktu (seringkali 10 hari). Selama masa tenggang, kreditur mungkin tidak menilai biaya keterlambatan atau hukuman lainnya.
Mengapa Penting:
Tagihan yang sudah lewat sering dikenakan biaya keterlambatan, suku bunga lebih tinggi, denda dan biaya lainnya. Yang terburuk, kreditur mungkin melaporkan keterlambatan pembayaran kepada agen pelaporan kredit, meninggalkan tanda hitam pada peringkat kredit Anda (dan bahkan menurunkan peringkat kredit Anda). Dalam beberapa kasus, tagihan harus lewat jatuh tempo (katakanlah, 90 atau 180 hari), bahwa kreditur menganggap akun tersebut sebagai default dan dapat menagih saldo. Itu tidak berarti pelanggan atau peminjam tidak berhutang lagi; itu hanya berarti kreditor tidak berpikir akan mendapatkan pembayaran. Pada saat itu, mungkin menetapkan atau menjual akun ke agen penagihan, yang akan mencoba mengumpulkan saldo.